get app
inews
Aa Text
Read Next : Kombinasi Pariwisata dan Budaya, Kota Blitar Ingin Kembangkan Ekonomi Kreatif

Otak Ngeres Pencabulan Modus Tes Keperawanan di Ponpes Banyuwangi Ternyata Politikus Ulung

Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:15 WIB
header img
Pria berinisial FZ, oknum pimpinan ponpes yang menjadi tersangka pencabulan enam santri di Banyuwangi (Foto : Avirista Midaada / MPI)

BANYUWANGI, iNewsBlitar.id - Pria berinisial FZ pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, yang ditangkap polisi terkait kasus pencabulan lima santriwati ternyata sosok politisi ulung. FZ diketahui mantan pejabat legislatif yang cukup kesohor di Banyuwangi. FZ pernah didapuk sebagai anggota legislatif termuda pada 1997-1999. Pada tahun 2004-2009, FZ kembali menduduki kursi anggota DPRD Banyuwangi.

FZ bahkan menjabat sebagai pimpinan salah satu partai sejak 2010 hingga 2022. Pada 2015, lewat gerbong partai yang dipimpin, FZ berhasil duduk di kursi legislatif Provinsi Jawa timur.  Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, dalam setiap aksinya, tersangka FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemuinya. Dia memanggil para korban via chat WhatsApp atau telepon secara langsung dengan nada memaksa dan alasan ada urusan penting. "Modusnya tes keperawanan. Aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun FZ tetap memaksa," ujar Deddy Foury Millewa saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022).
 

Dari sanalah akhirnya FZ melakukan tindakan bejatnya. Dia mencabuli dan memerkosa para korbannya dengan dalih tes keperawanan dengan diawali wawancara hal cukup sensitif. Polisi saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut dan berupaya mengungkap adanya korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan FZ.

"Apakah ada tambahan korban atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba dikembangkan," ucapnya. Akibat ulahnya, tersangka FZ dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut