Akhirnya, mereka berhasil meyakini Budi untuk membeli emas tersebut. Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar.
Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg. Pada awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli.
Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja. Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.Dari pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.
Antam menegaskan tak pernah memberikan harga diskon seperti yang Budi sebutkan. Kini, kasus tersebut pun berlanjut dengan proses hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam. “Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022). Adapun pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.
Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.iNewsBlitar
Editor : Edi Purwanto