JAKARTA, iNewsBlitar.id - Crazy rich asal Surabaya Budi Said menang dalam gugatannya atas sengketa 1,1 ton emas dari PT Aneka Tambang Tbk di tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan ini sudah dipublikasikan oleh MA di laman resminya. “Amar putusan, Kabul,” tulis MA. Amar putusan tersebut tercatat pada tanggal 29 Juni 2022.
Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.
Putusan itu termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan. Sebagai informasi, pada Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan Antam.
Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.
Dirangkum Okezone, Rabu (6/7/2022) hal itu karena Budi melaporkan soal kecurangan yang diterimanya ketika beli emas Antam. Sebelum berujung ke meja hijau, Budi sempat ragu saat ditawari diskon harga emas Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.
Alasannya, karena harga yang ditawarkan jauh di atas rata-rata. Adapun yang menawari Budi adalah Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini pada 2018 lalu.
Namun, Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu. Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima. Lalu, Eksi menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.
Editor : Edi Purwanto