Pemberian Nama JIS Dinilai Langgar Undang-Undang, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta

Riana Rizkia iNews
JIS menjadi sorotan karena penamaannya tidak menggunakan bahasa Indonesia. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pemberian nama Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia ternyata melanggar undang-undang. 

Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Jokowi. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan penamaan JIS yang menggunakan bahasa asing. Menurutnya, Jakarta merupakan kota dengan taraf internasional.

"Apa alasannya menggunakan bahasa asing, kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia? Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini adalah ibu kota, bukan cuma ibu kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," kata Riza, Rabu (11/5/2022).

 

Riza mengungkapkan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik masyarakat dan memikirkannya dengan bijak. Namun, dia menyampaikan dengan penamaan tersebut, Jakarta dianggap akan setara dengan kota lain di dunia.

 

"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing, dan Jakarta akan menjadi (bagian) dari kota lain di dunia," ucapnya.

 

Tapi Riza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti soal penamaan tersebut.

 

"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin," ujarnya.

 

Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif. Dia meminta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.

 

"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

 

Lalu ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie yang mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

 

Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.iNews Blitar

 

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network