JAKARTA, iNewsBlitar.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp600.000 kembali disalurkan pemerintah. BLT UMKM tinggal menunggu pencairan anggaran di kementerian. BLT UMKM ini masuk ke dalam program penguatan perlindungan sosial akibat kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya pangan dan energi imbas tekanan geopolitik di Rusia dan Ukraina.
Berikut fakta BLT UMKM sebesar Rp600.000 yang dirangkum Okezone, Senin (18/4/2022).
1. Menanti Anggaran
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat ini masih menunggu pengesahan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM dari Kementerian Keuangan.
"Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," kata Eddy kepada Okezone, Jakarta.
Jika semuanya sudah beres lanjut Eddy, BLT UMKM akan langsung disalurkan. "Secepatnya kita salurkan." katanya.
2. Syarat BLT UMKM
Berdasarkan catatan Okezone, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
3. Penerima 12 Juta Pelaku UMKM
BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana, BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait