SITUBONDO, iNewsBlitar. id - Viral. Video seseorang bersurban membolehkan merokok dan berhubungan suami isti (jimak) saat puasa Ramadhan beredar di media sosial. Dalam video tersebut laki-laki bersurban terlihat berceramah di hadapan beberapa jemaah di sebuah musala. Pada video itu, laki-laki tersebut berkali-kali menyampaikan bahwa merokok di siang hari tidak membatalkan puasa. Alasannya, rokok tidak mengenyangkan.
“Karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Sekali lagi, Saudara-saudara bisa merokok di bulan puasa, di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan," kata laki-laki dalam video itu. Dia juga menyampaikan bahwa suami-istri boleh berhubungan badan saat puasa. "Bagi suami-istri boleh berhubungan di siang hari di waktu bulan puasa, asalkan jangan berhubungan dengan istri orang. Sekali lagi, jika Anda dan kalian ikut dengan saya, dijamin masuk surga bersama-sama saya," ucapnya.
Pengurus PC GP Ansor Situbondo seusai membuat laporan ke polisi. (istimewa)
Ucapan laki-laki yang mengaku sebagai kiai tersebut sempat dibantah oleh jemaah. Bahkan, dia juga diminta menunjukkan dalil yang membolehkan merokok maupun berjimak itu. Namun, sang kiai tidak memberi penjelasan. Dia hanya mengaku sebagai kiai makrifat dan tahu segalanya. "Kamu siapa? Kamu menggurui atau bertanya sama saya. Saya ini sudah kiai makrifat. Telusuri orang itu. Orang mana ini, dari kampong mana. Kamu itu tidak diundang ke sini," katanya. Ada suara wanita yang menjawab hardikan pria tersebut. Si wanita menyampaikan bahwa ia dan pemuda pendebat itu merupakan jemaah baru yang ingin mengikuti kajian tersebut. Si pemuda juga menanyakan dalil soal dibolehkannya berjimak saat puasa. Si penceramah merespons pertanyaan itu dengan nada keras.
Sesaat kemudian, terdengar suara lemparan benda dan si pemuda bergerak refleks mundur ke belakang. Belum diketahui pasti siapa laki-laki yang berbusana seperti kiai di dalam video itu dan di mana peristiwa tersebut. Beredar kabar, bahwa video tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan konten. Namun, siapa yang membuat belum diketahui.
Gerakan Pemuda Ansor melaporkan akun Facebook berinisial H ke Polres Situbondo atas unggahan video kiai yang membolehkan merokok dan jimak saat puasa. Video tersebut dianggap telah melecehkan ajaran Islam.
Ketua GP Ansor Situbondo Yogie Kripsian Sah mengatakan, video yang diunggah akun Facebook berinisial H jelas menyesatkan. Pasalnya video tersebut berisi ajaran yang bertentangan dengan agama Islam.
"Kami melaporkan video itu Senin dini hari Polres Situbondo karena sudah jadi viral dan khawatir masyarakat Situbondo terprovokasi," katanya, Selasa (12/4/2022). Yogie mengaku terpaksa melaporkan itu ke polisi karena banyak warga yang bertanya dan mencari di mana lokasi musala yang ada dalam video tersebut. Apalagi, caption video tersebut juga menyebutkan wilayah Situbondo.
"Awalnya kita abaikan, mungkin itu konten. Tapi karena desakan masyarakat, akhirnya kami melapor," katanya. Yogie juga mengaku telah mencari informasi tentang konten dalam video tersebut. Bila melihat bentuk musala yang ada di dalam video, bentuknya hampir sama dengan musala yang ada di Situbondo. "Tapi kalau dari logatnya bukan di Situbondo," ujarnya.
Karena itu, pihaknya berinisiatif melapor ke polres karena kepolisian memiliki kemampuan di bidang IT untuk menelusuri soal itu. Yogie berharap kepolisian mampu mengungkap sehingga kesan ada ajaran sesat di Situbondo bisa terhindari. "Kami harap ada tindakan tegas dari aparat. Karena ini menodai kesucian bulan Ramadan," katanya. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar masyarakat awam tidak terprovokasi. Sebab, bisa jadi, gegara video tersebut, masyarakat awam menjadi terpengaruh dan mengikuti.
"Kalau ceramah dalam video itu diterima orang awam itu berbahaya," ujarnya. Diketahui, video seseorang bersurban membolehkan merokok dan berhubungan suami isti (jimak) saat puasa Ramadan viral di media sosial. Pada video tersebut laki-laki bersurban terlihat berceramah di hadapan beberapa jemaah di sebuah musala. "Karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Sekali lagi, Saudara-saudara bisa merokok di bulan puasa, di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan," katanya.iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait