Tampar Chris Rick, Aktor Will Smith Kena Hukuman 10 Tahun

Mutiah Nur Rahmah
Will Smith dilarang hadiri Oscar selama 10 tahun usai tampar Chris Rock. (celebrities/ Pinkvilla)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Aktor Will Smith dilarang menghadiri acara Oscar selama 10 Tahun. Sanksi ini terkait dengan insiden penamparan Chris Rock di panggung Academy Awards, beberapa waktu lalu.

Will Smith mengeluarkan pernyataan singkat menyusul keputusan The Academy untuk melarangnya hadir di semua acara, termasuk Oscar selama satu dekade."Saya menerima dan menghormati keputusan The Academy," katanya dalam pernyataan singkat kepada Page Six. 

Melansir Hollywoodlife, Sabtu (9/4/2022), tanggapan Will Smith datang tak lama setelah The Academy mengumumkan keputusan pelarangan tersebut. 

“Dewan telah memutuskan, untuk jangka waktu 10 tahun sejak 8 April 2022, Tuan Smith tidak akan diizinkan untuk menghadiri acara atau program Akademi apa pun, secara langsung atau virtual, termasuk tidak terkecuali pada Academy Awards,” kata Presiden AMPAS, David Rubin dan CEO Dawn Hudson mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Larangan itu hanyalah konsekuensi terbaru dari aksi Will Smith. The Academy telah mengumumkan bahwa mereka akan memulai penyelidikan dan peninjauan resmi atas insiden tersebut. 

Will Smith juga diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan dari aksi penamparan tersebut usai mendapat panggilan Zoom selama 30 menit dengan anggota Akademi pada 31 Maret. Bintang Fresh Prince of Bel-Air itu dilaporkan meminta maaf selama diskusi. 

Will mengundurkan diri dari The Academy pada hari berikutnya. Beberapa proyek filmnya juga ditunda sehubungan dengan insiden tersebut, termasuk Bad Boys 4.

Editor : Edi Purwanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network