BLITAR, iNewsBlitar.id - Umat muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pada Ramadhan kali ini masih tetap pada situasi pandemi Covid-19, bahkan di Indonesia sendiri juga masih terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 utamanya Booster. Dalam hal ini masih banyak umat muslim yang bertanya tanya apakah menjalani vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa?
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yakni @lawancovid19.id yang diunggah pada Kamis (31/03/2022) dituliskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang. Oleh karena itu, jika Anda ingin divaksin Covid-19 saat sedang berpuasa, jangan merasa takut. Sebab vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Anda.
“Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait