Handi Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup, Kolonel Priyanto: Kakinya Menekuk dan Tubuh Kaku

Riezki Maulana/INews.id
Kolonel Priyanto saat mengikuti reka ulang pembunuhan sejoli Handi dan Salsa.

JAKARTA, iNewsBlitar.id  - Terdakwa pembunuhan sejoli Kolonel Priyanto mengaku tidak tahu bahwa salah satu korban kecelakaan sejoli di Nagreg, Handi Saputra,  dalam kondisi  hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Kolonel Priyanto beralasan bahwa saat ditemukan, tubuh Handi Saputra telah dalam keadaan kaku usai kecelakaan.

"Jadi memang saya ini orang awam, tidak tahu. Saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Pikiran saya itu sudah meninggal,” ujar Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

 

Menurutnya, saat Handi Saputra dibuang ke sungai, kondisi kakinya menekuk. Sebab, sekujur tubuh dalam keadaan kaku.

 

"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku," ungkapnya.

 

Selanjutnya, Kolonel Priyanto bertanya kepada dokter forensik, Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang dihadirkan dalam persidangan. Apakah badan sudah menekuk bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

 

"Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?," tanya Priyanto yang kemudian dijawab "Saya tidak bisa memastikan," oleh Zaenuri.

 

Sebagai informasi, Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

 

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network