JOMBANG, iNewsBlitar.id - Sidang kasus kecelakaan menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Sidang kali ini digelar secara online, sehingga terdakwa Tubagus Jodi , sopir Vanessa Angel hanya mengikuti sidang dari layar kaca.
Sementara di ruang sidang hanya ada majelis hakim, Jaksa dan tim kuasa hukum Tubagus Jodi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tubagus Jodi dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Tubagus Jodi lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Adi Prasetyo, terdakwa telah melakukan kelalaian sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Tim kuasa hukum Tubagus Jodi menyatakan keberatan."Kita akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan agar Tubagus Jodi bisa mendapatkan hukuman lebih ringan," ujar Siswoyo, Kuasa Hukum Tubagus Jodi. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Tubagus Jodi atau tim kuasa hukumnya.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait