Usai DIcecar 10 Pertanyaan, Atta Halilintar Kembalikan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan ke Polisi

tim Okezone
Atta Halillintar dan Doni Salmanan/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNewsBlitar.id - YouTuber Atta Halilintar baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022). Atta Halilintar keluar dari pintu samping Gedung Bareskrim Polri. Dia mengaku telah mengembalikan tas mewah pemberian dari Doni Salmanan.

"Tas kado sudah dibalikin, Alhamdulillah," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Menurut Atta, dirinya lupa mendapatkan berapa jumlah pertanyaan dari penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri. "Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah," ujar Atta.

BACA JUGA:Sambangi Bareskrim Polri, Atta Halilintar Bawa Tas Pemberian Doni Salmanan

Sebelumnya, Atta Halilintar ternyata sempat mendapatkan hadiah berupa clutch mewah dari Doni Salmnanan. Terkait hal tersebut, suami Aurel Hermansyah itu pun mengaku akan mengembalikannya ke pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan melalui Insta Story Atta Halilintar. Dalam unggahannya tersebut, dia mengunggah sebuah clutch dari merek ternama dari Paris, Perancis.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network