BANDUNG, iNewsBlitar.id - Untuk membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pemerintah memberikan kemudahan akses kredit usaha rakyat (KUR). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik ijon atau rentenir yang kerap dialami para TKI saat hendak bekerja ke luar negeri.
Peluncuran Skema Baru KUR Penempatan bagi PMI tersebut digelar oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PMI telah menyumbangkan devisa negara cukup besar, yakni Rp159,6 triliun atau 7 persen dari total APBN. Oleh karena itu negara hadir untuk memberikan kemudahan bagi para PMI dengan Skema Baru KUR bagi PMI ini.
"KUR Penempatan PMI harapannya menjadi solusi biaya modal bekerja bagi pekerja migran," ujar Airlangga saat memberikan sambutan secara virtual.
Kemenko Perekonomian, kata Airlangga, telah menerbitkan dua Peraturan Menko, yakni Permenko Perekonomian Nomor 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19.
Menurut Airlangga, dengan KUR skema baru ini, para PMI tidak perlu lagi menjual aset-aset berharganya jika ingin bekerja ke luar negeri. Dia menilai, sudah selayaknya negara hadir memberi keberpihakan kepada PMI.
"Ini bukti negara hadir, tidak abai pada segenap nasib pekerja migran, sehingga mereka tidak lagi terjebak pada rentenir yang selama ini menjerat mereka dengan bunga yang jauh di atas kewajaran dan skema ini harapannya tentu akan memutus mata rantai rentenir," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan apresiasinya atas terbitnya Skema Baru Penempatan KUR bagi PMI ini. Dia yakin, skema baru ini sangat bermanfaat dan membantu para PMI.
"Lewat KUR ini, PMI bisa meminjam hingga Rp100 juta dengan bunga hanya 6 persen. Sehingga, ini sangat membantu meringankan beban calon PMI. Ini dapat dimaknai hadiah khusus dari pemerintah untuk para PMI," kata Ida.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang hadir langsung dalam peluncuran tersebut mengatakan, BP2MI menyadari adanya berbagai keterbatasan, baik sisi anggaran maupun kewenangan.
Oleh karena itu, pelindungan bagi PMI harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi yang positif antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan segenap komponen masyarakat sipil. Menurutnya, sinergi kelembagaan dengan Kemenko Perekonomian ini sangatlah strategis.
"Tidak hanya terkait skema baru KUR Penempatan bagi PMI yang sangat progresif, Kemenko Perekonomian juga memfasilitasi Kartu Prakerja pada tahun lalu bagi 300.000 Purna PMI dan pada tahun 2022 ini dialokasikan bagi 50.000 Clcalon PMI serta pemanfaatan dana PEN untuk mengatasi kesulitan calon PMI yang tertunda keberangkatan akibat Pandemi COVID-19," kata Benny.
Benny menyebutkan, saat ini, pihaknya sedang menghadapi dua kejahatan, yaitu kejahatan penempatan PMI ilegal oleh para sindikat penempatan PMI ilegal dan kejahatan ijon rentenir.
Oleh karenanya, kata Benny, bentuk keberpihakan nyata negara adalah dengan membatasi ruang gerak dan memutus rantai rentenir melalui kebijakan yang sangat progresif dan revolusioner serta berpihak kepada rakyat, khususnya bagi PMI.
"Beberapa poin penting yang kami garis bawahi, bahwa proses penyusunan Permenko Perekonomian ini sudah sangat partisipatif dan mendengarkan pemangku kepentingan utama, dalam hal ini BP2MI, terutama hal-hal penting untuk memperbaiki skema penyaluran KUR penempatan PMI," ujarnya.
Point tersebut, lanjut Benny, yakni penyaluran KUR penempatan PMI diterima langsung PMI dan tidak menggunakan pola linkage, yaitu, secara channeling atau executing.
Kemudian, suku bunga yang terjangkau, yaitu, 6 persen dan plafon suku bunga yang dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta serta jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja PMI. Terakhir, tahapan penyaluran KUR diberikan di awal dan pencairan sesuai tahapan proses penempatan PMI.
Tidak hanya itu, seiring terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah juga memberikan keringanan-keringanan selama masa pandemi bagi para penerima KUR.
Keringanan tersebut, yakni tambahan subdisi bunga/subdisi marjin KUR dari semula 6 persen menjadi 3 persen sampai tanggal 30 Juni 2022 dan pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian penyalur KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau relaksasi berupa pemberian restrukturisasi KUR.
"Kebijakan ini tentu sangat membantu calon PMI dalam hal pembiayaan modal bekerja, agar mereka tidak menjual harta benda milik keluarga dan juga memutus rantai rentenir yang selama ini menjerat mereka dan memupus mimpi-mimpi indah mereka, bekerja di luar negeri," tandas Benny.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait