Angka Penyebaran Covid-19 Menurun, MUI: Sholat Boleh Rapatkan Saf

Achmad Gozali
Pelaksanaan Sholat Jum'at boleh merapatkan saf.(Sumber/okezone.com)

BLITAR, iNewsBlitar.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mengacu menurunnya angka peredaran Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat. Atas dasar itu MUI membolehkan jamaah untuk kembali merapatkan saf ketika sholat. Kebolehan merenggangkan saf dalam fatwa sebelumnya merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. 

MUI mengeluarkan fatwa terbaru tersebut yang pada intinya menyatakan umat Islam pria wajib menyelenggarakan Sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Atas dasar itulah, Sholat Jumat hari ini, 11 Maret 2022 bisa dilakukan tanpa merenggangkan saf.

“Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan saf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” ujar Niam sebagaimana dalam rilis yang diterima Okezone, Jumat 11 Maret 2022.

Selain itu, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

 

“Menyambut Bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” tutupnya. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network