BLITAR, iNewsBlitar.id - Pemerintah mengeluarkan aturan yang menyebutkan setiap pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pesawat terbang.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya segera melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut. Pihaknya pun segera menerapkan aturan sesuai dengan SE yang baru. "Tadi pagi memang masih pakai SE yang lama. Setiap penumpang domestik, masih harus melengkapi syarat dengan dokumen kesehatan hasil tes PCR atau antigen. Tapi, dengan SE yang baru, tentunya langsung kita sesuaikan, yakni penumpang tidak lagi tes PCR atau antigen," katanya saat dikonfirmasi okezone, Selasa 8 Maret 2022.
Holik melanjutkan, aturan ini tidak membutuhkan waktu penyesuaian yang lama, sebab memudahkan penumpang sehingga aturan baru ini bisa langsung diterapkan. Meski begitu, Bandara Soekarno-Hatta masih menyediakan layanan tes Antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan luar negeri ataupun calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama. "Karena aturan ini memudahkan penumpang jadi bisa langsung diterapkan. Untuk layanan PCR dan Antugen masih tetap kita buka," katanya.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022. Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait