BLITAR, iNewsBlitar – Calon Bupati petahana Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini mencabut laporan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.
Pencabutan laporan pada Jumat siang (8/11/2024) karena mempertimbangkan usia kedua pelaku perusak APK yang masih di bawah umur.
“Kami, paslon nomor 2 memaafkan dan mencabut laporan atas perilaku adik-adik kita yang tidak perlu diulang kembali. Yang pasti sudah dicabut laporannya, dan kami berharap tidak terjadi lagi hal serupa,” ujar Mak Rini kepada wartawan Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya Tim paslon Mak Rini-Abdul Ghoni diketahui melaporkan peristiwa pengerusakan APK di wilayah Kecamatan Udanawu ke Bawaslu.
Dari hasil penyelidikan Bawaslu terungkap pengerusakan dilakukan dua orang yang masih berusia di bawah umur. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.
Dengan pencabutan laporan oleh Mak Rini, proses hukum yang berpotensi mengarah ke pidana, berhenti.
Mak Rini mengatakan, anak-anak masih membutuhkan bimbingan untuk masa depan yang lebih cerah, karenanya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Apalagi ini keduanya yang merusak APK di bawah umur, adik-adik kita ini ke depannya butuh masa depan yang lebih cerah,” tambahnya.
Dari pantauan di lapangan, Mak Rini tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar dengan didampingi Joko Trisno Mudianto, kuasa hukum paslon Mak Rini-Abdul Ghoni.
Mak Rini berharap peristiwa yang terjadi menjadi pembelajaran semua, khususnya kelompok muda. Bagaimanapun mereka memiliki masa depan yang masih panjang.
Selain usia di bawah umur, kedua pelaku pengerusakan, kata Mak Rini juga telah mengakui kesalahannya dan sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut Mak Rini, pencabutan laporan yang dilakukan adalah bentuk toleransi kepada kelompok muda yang telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Kami mencabut laporan karena mentoleransi ya, adik-adik ini di bawah umur, yang kami harap tidak terjadi lagi. Supaya tidak membuat gaduh ya di masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Mak Rini juga mengajak masyarakat Kabupaten Blitar untuk bersama-sama menjaga Pilkada 2024 berjalan dengan aman dan damai.
“Kami berharap tidak ada kegaduhan dan kekacauan. Kami berharap pilkada ini damai. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dengan pilkada riang gembira,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Joko Trisno Mudianto, kuasa hukum Mak Rini-Abdul Ghoni. Pencabutan laporan diambil menyusul adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan dan pendampingnya.
Mak Rini sendiri, kata Joko juga sudah memaafkan. Dengan pencabutan laporan itu Bawaslu juga memastikan kasus pengerusakan APK berhenti.
“Karena sudah ada permintaan maaf dari pendamping anak-anak dan pihak Mak Rini sudah memaafkan, sehingga proses hukum untuk kedua anak ini laporannya dicabut,” ujar Joko.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait