Aturan Baru Panglima TNI, Anggota yang Melanggar Harus Ditangani Polisi Militer (POM)

Ahmad Gozali
Anggota TNI yang diketahui melakukan pelanggaran wajib melalui polisi militer.(Sumber/Instagram@jendraltniandikaperkasa)

 JAKARTA, iNewsBlitar.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membuat kebijakan baru. Dalam kebijakan terbaru itu semua prajurit yang ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin, yang sebelumnya ditangani di tingkat satuan, kini keseluruhan penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM).

Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu. Jenderal bintang empat ini menjelaskan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat. "Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa 8 Maret 2022.

Andika mengatakan, perubahan yang dilakukannya agar bisa menimbulkan efek jera yang serius bagi mereka yang melanggar. Sebab, kata dia, selama ini jika penerapan dilakukan di satuan ada kesan tak serius. "Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, jadi kayak enggak serius dan akhirnya enggak menimbulkan efek jera. Ini memang hukuman disiplin, tapi jalani supaya dia merasakan,"pungkasnya. iNews Blitar

 

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network