Kemenkes Terbitkan SE Soal Vaksin Booster Boleh Diberikan Lansia 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

Ahmad Gozali
Kemenkes kembali keluarkan aturan tentang pemberitahuan vaksinasi booster bagi lansia. (Sumber/MNCPortal)

BLITAR, iNewsBlitar.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 booster untuk lanjut usia atau Lansia. Dalam aturan tersebut, Lansia bisa mendapatkan vaksin booster setelah vaksinasi kedua selama 3 bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).  "Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi SE Kemenkes yang dikutip iNews.id, Selasa (22/2/2022).

Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," katanya.  Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.

 

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network