JAKARTA, iNewsBlitar - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memberikan penjelasan terkait penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Di mana kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus sejumlah perizinan, mulai dari pembuatan SIM untuk membeli dan menjual tanah.
Menurutnya, peraturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Kemudian Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi oleh jaminan kesehatan.
"Oleh karena itu, pemerintah telah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mewajibkan JKN-KIS untuk berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya dikutip dari Okezone melalui keterangan resmi, Senin. (21/2/2022).
Dikatakannya, saat ini 86% penduduk Indonesia telah mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dengan mengikuti Program JKN-KIS. Lingkup partisipasi ini meliputi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Bantuan Iuran (PBI). Pensiunan ASN/TNI/POLRI juga otomatis menjadi peserta JKN-KIS. Pada tahun 2024, diharapkan 98% masyarakat Indonesia terlindungi oleh JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
“Secara berkelanjutan, kami juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Puskesmas 165, PANDAWA hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan),” ujarnya. Selain itu juga menyederhanakan dan menyederhanakan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran biaya, dan memberikan informasi dan pengaduan, serta menyederhanakan proses pelayanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrian online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, penyederhanaan hemodialisis dan pelayanan thalassemia mayor), untuk meningkatkan kualitas pelayanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi dengan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Bahkan, saat ini proses pengecekan status aktif peserta JKN-KIS atau pencetakan kartu JKN-KIS Digital hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit,” ujarnya.
Ghufron juga menekankan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS merupakan program bersama, tidak hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.
Oleh karena itu, diperlukan peran serta dari semua pihak, tidak hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang hanya membutuhkan manfaat saja, agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN 2004, UU BPJS 2011, PP Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan kedua, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2018. 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, menjadi Inpres Nomor 1 Tahun 2022," katanya. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto