BANDUNG, iNewsBlitar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan.
Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo membacakan langsung dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola.
Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School terdakwa pencabulan itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Hakim Yohanes menilai, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Yohannes.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan tindakan pemberatan, yakni memakai simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Perbuatan Herry juga dinilai berdampak luar biasa di masyarakat, terutama terhadap psikologis korbannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait