Covid-19 Meningkat, Polres Blitar Stop Izin Keramaian

Achmad Gozali
Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom Menyatakan akan Menghentikan Izin Keramaian demi Pencegah Penyebaran Covid-19 varian Omicron (INewsBlitar)

BLITAR, iNewsBlitar- Polres Blitar mengehntikan izin keramaian, karena kasus covid-19 meningkat. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran varian omicron di Kabupaten Blitar.

kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatatakan, pengehntian izin keramaian sebagai upaya untuk mencegah penyebaran varian omicron. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di kabupatren Blitar sedang meningkat. 

Berbagai daerah dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar merah kecuali kecamatan Bakung, panggungrejo, dan Wates.Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan kabupaten Blitar per 13 Februari 2022 di kabupaten Blitar ada 27 kasus baru covid-19. 


"Sangat tegas, bahwa Polres Blitar tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan masyarakat yang mengundang banyak masa," tegas Adhitya, Minggu (13/2/2022).

Ia berharap, masyarakat mematuhi imbauan ini dan meminta pada masyarakat untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. pihaknya akan memberikan saksi yang tegas bagi masyarakat yang membandel. Saksi ini mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum.

Ia mencontohkan, kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu akan dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Apalagi kegiatan semacam ini berpotensi mengundang kerumunan massa.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network