YOGYAKARTA, iNewsBlitar.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Senin, (7/2/2022) lalu. Siaran pers dari PP Muhammadiyah disebar melalui screenshot.
Pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan keterangan dan informasi yang didapat dari lintas lembaga dan organisasi, serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi mengenai situasi terkini di lapangan. Data ini termasuk penangkapan sedikitnya 60 orang, serta tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga.
Tim LBH Muhammadiyah saat advokasi warga yang ditahan pascakisruh Wadas, Purworejo.
Dalam pernyataan sikap tersebut, ada enam poin yang menjadi sorotan Muhammadiyah yaitu :
1. Mengingatkan kepada pihak kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bertindak intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas.
3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
4. Mendesak Kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum, dan aktifis di Desa Wadas.
5. Mendesak pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga di Desa Wadas.
6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4), dan (5) diatas.
Surat tersebut tertanggal 8 Februari 2022 dengan ditandatangani oleh ketua yang membidangi Hukum, HAM, Dan Kebijakan Publik serta Ketua Majelis Hukum dan HAM. Surat tersebut juga ditanda tangani oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas. iNews Blitar.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait