JAKARTA, iNewsBlitar.id - Polri akhirnya menahan Edy Mulyadi atas sangkaan ujaran kebencian Suku Agama Ras, dan Antargolongan (SARA). Dia memenuhi agenda pemeriksaan polisi atas ucapan Edy, 'tempat jin buang anak' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. iNews berhasil merekam ekspresi Edy Mulyadi saat ditahan. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri (Foto: Sindo/Yulianto)
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait