BALIKPAPAN, iNews.id - Dua waria di Balikpapan tewas usai menjalani suntik implant payudara. Dalam kasus tersebut, Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur telah menangkap pelaku sebanyak tiga orang terkait tewasnya waria berinisial SF dan RA.
Jasad keduanya ditemukan pada Jum'at (21/1/2022) dan Sabtu (22/1/2022) di dalam salon kawasan Manggar Baru, RT 20 Balikpapan Timur.
Berikut ungkapan dari Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, pada Selasa (25/1/2022), "Korban SF dan RA ini bekerja di salon tersebut, dimana keduanya meninggal dunia setelah mengalami sesak pada bagian dada pasca disuntik. SF meninggal pada Jumat (21/1/2022) sedangkan RA keesokan harinya Sabtu (22/1/2022),"
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan, tiga orang pelaku yakni pelaku penyuntikan, pemilik bahan implan dan pemilik salon. Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsekta Balikpapan Timur.
“Ketiga tersangka yang telah diamankan masing masing PG (47), HD (48) dan SH (54). Ketiganya memiliki perananan berbeda,” ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan, tersangka SH berperan menyuntikan cairan siliko ke kedua waria tersebut. SH berhasil diamankan di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.
"Yang bersangkutan berhasil kami amankan di luar kota. Dia melarikan diri. Dan dia ini tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut," tuturnya.
SH rupanya sudah melakukan penyuntikan cairan silikon 40 kali dengan dosis sekitar 3 mili liter pada 17 Januari lalu kepada para korban.
Kemudian, penyuntikan kembali dilakukan pada Jumat 21 Januari sebanyak 3 kali dengan dosis 3 mili liter.
Selanjutnya, polisi meringkus HD, pemilik cairan yang disuntikan oleh tersangka SH. Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang ia beli secara online.
HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100.000 per liternya dengan ongkir Rp70.000," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait