Jember Jadi Rujukan Hak Angket dan Interpelasi DPRD Blitar, Indikasi Bupati Mak Rini Dilengserkan?

Arif
Jember Jadi Rujukan Hak Angket dan Interpelasi DPRD Blitar, Indikasi Bupati Mak Rini dilengserkan?. Foto: Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Kabupaten Jember akan menjadi rujukan DPRD Kabupaten Blitar menggelar pansus hak angket dan hak interpelasi guna mengadili Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

Di Kabupaten Jember pernah terjadi peristiwa politik kepala daerah (bupati) dimakzulkan atau dilengserkan oleh legislatif. Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dalam waktu dekat akan belajar ke Jember.

“Betul-betul, mungkin Jember (studi banding ke Jember),” ujar Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto kepada wartawan.

Usulan pansus hak angket dan hak interpelasi sudah resmi diajukan ke pimpinan dewan. Ada sebanyak 26 anggota dewan, yakni Fraksi PAN dan PDIP yang telah bertanda tangan.

Hak angket yang diajukan bertujuan mengungkap polemik sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat. Terungkap rumdin yang dibiayai dana APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp490 juta itu adalah rumah pribadi Bupati Mak Rini.

Bupati Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Sedangkan pansus hak interpelasi untuk mengungkap polemik TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi daerah) yang dinilai sebagai sarang oligarki.

Sedangkan usulan digelarnya pansus hak interpelasi untuk memastikan ada tidaknya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Bupati Mak Rini.

Suwito mengakui syarat digelarnya pansus sudah terpenuhi. Ia juga mengatakan hanya dengan pansus hak angket dan interpelasi legislatif bisa memanggil bupati maupun wakil bupati.

Hal itu juga sekaligus memperlihatkan legislatif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.

Namun kendati demikian, kata Suwito pihaknya perlu berhati-hati mengingat pansus hak angket dan hak interpelasi baru pertama kalinya digelar di Kabupaten Blitar.

Selain studi banding ke Jember, pimpinan dewan juga perlu melakukan konsultasi. “Kita meminta waktu untuk mengkaji lebih dalam agar tidak ada tafsir yang salah,” pungkasnya.

Sementara terkait dengan kemungkinan pemakzulan atau pelengseran jabatan Bupati Mak Rini, anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro tidak memungkiri peluang itu ada.

Namun saat ini legislatif memilih konsentrasi digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi. Saat ini anggota legislatif menanti langkah lanjutan pimpinan DPRD yang telah menerima usulan 26 anggota dewan.

“Peluang itu (pemakzulan) ada. Tapi kita hari ini belum berfikir ke sana. Fokus kita bagaimana pansus hak angket dan hak interpelasi bisa segera digelar,” ujarnya.

Seperti diketahui peristiwa politik pelengseran jabatan atau pemakzulan kepala daerah pernah terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur. Usulan pelengseran itu diajukan oleh DPRD setempat.

 

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network