BLITAR, iNewsBlitar - Syarat formal pansus hak angket untuk Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini telah siap.
Draft pansus hak angket itu sudah resmi ditandatangani atau diteken oleh 7 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar, yakni 6 orang dari Fraksi PAN dan satu orang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Hak angket siap diluncurkan kepada pimpinan legislatif. “Draft hak angket hari ini resmi ditandatangani. Ibaratnya perang telah dimulai,” ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro Selasa (24/10/2023).
Hak angket yang diajukan legislatif untuk mengungkap polemik sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat.
Rumdin yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Blitar itu (2021 dan 2022), yakni Rp490 juta diketahui sebagai rumah pribadi Bupati Mak Rini.
Dengan kekuasaan yang dimiliki, Mak Rini diam-diam telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Lucunya lagi, selama berlakunya masa sewa, rumdin itu tidak pernah ditempati Makde Rahmat.
Rumah yang bersebelahan dengan pendopo Kabupaten Blitar itu, tetap ditempati Bupati Mak Rini dan keluarganya. Sedangkan Makde Rahmat berumah di pendopo dengan alasan Pemkab Blitar belum memiliki rumdin wabup.
Menurut Hendik Budi, dengan pansus hak angket, seluruh proses terjadinya sewa rumdin akan diungkap. Termasuk apakah proses sewa rumdin yang dibiayai oleh APBD itu dilakukan lisan atau tertulis, juga akan dibuka.
Sebagai Bupati Blitar sekaligus pemilik rumah pribadi, kata Hendik Budi, Mak Rini akan diminta menjelaskan semuanya. Karenanya Mak Rini harus bersiap menghadapi cecaran pertanyaan legislatif.
“Kalau sampai semua itu (sewa rumdin) dilaksanakan secara lisan tentu lucu. Ini pemerintahan,” kata Hendik.
Sesuai mekanisme yang berlaku, draft pansus hak angket yang sudah ditandatangani 7 orang anggota dewan itu tinggal diluncurkan kepada pimpinan DPRD.
Pimpinan yang selanjutnya memverifikasi apakah pansus hak angket bisa digelar atau tidak. Diakui Hendik Budi, di situlah segala kemungkinan bisa terjadi, yakni termasuk kemungkinan terburuk.
“Selanjutnya draft pansus hak angket tinggal diajukan kepada pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Bupati Blitar Mak Rini sebelumnya mengakui rumdin wabup yang disewa dengan dana APBD Kabupaten Blitar itu merupakan rumah pribadinya. Ia berkeyakinan terkait itu tidak ada regulasi yang dilanggar.
Mak Rini juga beralasan proses sewa rumdin itu sudah atas kesepakatan dengan wabup Rahmat Santoso. Belakangan secara terpisah Wabup Rahmat Santoso atau Makde Rahmat membantah semua keterangan Mak Rini.
Menurutnya tidak ada kesepakatan seperti yang disampaikan Bupati Mak Rini. “Tidak ada kesepakatan itu, kesepakatan model apa itu. Rumah dinasnya siapa yang ditukar,” tegas Makde Rahmat.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait