BLITAR, iNews.id - Pada tanggal dua Desember tahun 2021, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan berita duka. Kabar tersebut memberitakan tentang Mahasiswi cantik yang mengakhiri hidupnya di makam Ayahnya.
Kisah kematian Novia Widyasari tersebut disebabkan karena depresi yang dialaminya. Hal tersebut diduga karena pacar dan pihak keluarga dari pacarnya meminta korban untuk melakukan aborsi terhadap kandunganya.
Dilansir dari akun instagram @tembokberkarya pada Sabtu (22/1/2022), telah ditemukan beberapa fakta terbaru dari hasil penyelidikan Tim Advokasi.
Fakta tersebut yaitu:
1. Aborsi dilakukan Novia murni atas desakan dan bujukan Randy beserta keluarganya.
2. Novia tidak mengidap Bipolar seperti yg dituduhkan.
3. Randy belum dipecat dari Kepolisian
Dalam keteranganya, kata Ketua Tim Advokasi Yenny Eta Widyawati mengatakan, "Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan,".
Dengan adanya temuan tersebut, Tim Advokasi meminta Polda Jatim untuk memberikan kejelasan terhadap status Randy. Dari keterangan yang disampaikan pejabat Polri, Randy telah diberhentikan dari Dinas Kepolisian.
Namun fakta yang sebenarnya proses pemeriksaan pelanggaran kode etik masih terus berjalan. Hal ini menjelaskan bahwa sebenarnya Randy masih aktif berstatus sebagai anggota Polri aktif. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait