JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah dilakukan OTT di salah satu kedai kopi.
Seperti dilansir okezone, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat ke KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya.
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/01/2022).
Sementara itu, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ menunggu di salah satu kedai kopi. Mereka kemudian bertemu di kedai kopi tersebut. “(MR) langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan ditempat dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” ucap Ghufron.
Keempatnya beserta sejumlah uang langsung dibawa ke Mapolres Binjai. Tim KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah TRP dan ISK, yang saat itu ternyata tak ada di lokasi.
“Saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK,” ujarnya. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait