Sengketa Mata Air, PDAM Kabupaten Blitar, Klaim Sumber Mata Air di Desa Karangrejo di Luar SHGU

Ridwan
Sumber Mata Air di Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar

BLITAR, iNewsBlitar - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar mengklaim bahwa sumber mata air yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Kemakmuran Swarubuluroto. Selama 27 tahun atau sejak 1996 PDAM Kabupaten Blitar memanfaatkan sumber mata air ini untuk mengaliri ke sejumlah pelanggan PDAM. 

 

Sebelumnya aliran mata air ini sempat ditutup oleh pihak PT Kemakmuran Swarubuluroto, karena disinyalir PDAM menggelola air tanpa izin pemilik SHGU. Penutupan aliran ini mulai Minggu (20/08/2023) hingga Rabu (23/08/2023). Ratusan rumah warga (pelanggan) yang ada di Desa Karangrejo, Tawangsari, Bence, Sumberdiren Kecamatan Garum dan beberapa daerah di Kecamatan Nglegok seperti Desa Modangan, Mbulu, dan Penataran kesulitan air.

 

PJ PDAM Kabupaten Blitar, Elin Rahma mengatakan, bahwa diduga sumber mata air ini di luar SHGU. Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kecamatan Garum, Rabu (23/08/2023) kemarin. 

 

"Berdasarkan informasi, mata air ini letaknya ada di luar SHGU. Kami masih akan mengumpulkan data-data yang valid dulu, sehingga kami akan mengambil langkah selanjutnya," kata Erlin Rahma.

 

Elin menambahkan, adanya somasi dari PT Kemakmuran Swarubukuroto pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu. Setelah mendapatkan data, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

 

Saat ini aliran air sudah dibuka kembali oleh PT Kemakmuran Swarubuluroto. Berdasarkan sumber dari orang dekat PT Kemakmuran Swarubuluroto ada permintaan warga untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. "Pihak PT Kemakmuran Swarubuluroto ditelpon warga yang membutuhkan air untuk masak dan mandi, pihak perkebunan tidak tega lalu membuka kembali," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir mengatakan, Kejari Blitar siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

 

"Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar pihak dari PT Kemakmuran Swarubuluroto. Kami sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD," kata Syahrir Sagir.

 

Menurut Syahrir, kalau memang terbukti sumber air berada di luar wilayah SHGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengrusakan. "Jika setelah pemeriksaan lokasi mata air itu berada di luar area SHGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengerusakan," jelasnya.

 

Syahrir mengaku juga sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa. Pihaknya minta, jika nanti sudah terbukti sumber air berada di luar SHGU, agar segera dibuka penyumbatan tersebut.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network