Strategi Pengembangan Pertahanan Ibukota Baru! Simak Bentuk Pertahanan Negara

Qithfirul
Anang Puji Utama, (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus RUU IKN telah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagai bentuk usaha untuk mengatur tentang Ibu Kota Negara bersama Pemerintah.

Ruang lingkup mengenai pengaturan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru ini sangatlah luas. Bukan hanya membahas mengenai pembangunan infrastruktur dan pemindahan Ibu Kota saja, namun juga mengenai aspek sosial bhdaga, tata kelola pemerintahan serta sistem pemerintahannya.

Dampak dari pemindahan Ibu Kota Negara diprediksi akan sangat luas bagi pengembangan strategi pertahanan, terkhusus untuk memberi perlindungan Ibu Kota Negara sebagai bentuk eksistensi Bangsa dan Negara.

Selama ini strategi pertahahan ibu kota berfokus di wilayah DKI Jakarta, mengingat kedudukan Jakarta selain sebagai ibu kota juga sebagai pusat perekonomian.  Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta menuntut adanya perubahan pengelolaan pertahanan negara.

 

Menyusun Instrumen Pengaturan Pertahanan

Pertahanan negara merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). Secara singkat, pertahanan negara memiliki urgensi menjaga eksistensi bangsa dan negara, baik dari penguasaan wilayah, kedaulatan, maupun keselamatan. Termasuk di dalamnya adalah ibu kota negara yang merupakan pusat pemerintahan dan simbol negara.

Kedudukan ibu kota negara sangat penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Hal ini sekaligus menunjukkan kerawanan atas situasi dan kondisi ibu kota negara. Pengalaman selama ini menunjukkan betapa strategis serta rawannya situasi DKI Jakarta. Dinamika politik, keamanan bahkan sosial ekonomi yang terjadi di Jakarta akan memengaruhi situasi nasional. Bahkan memiliki daya pengaruh besar. Barometer situasi nasional berpusat di Jakarta. Tidak hanya karena kedudukan sebagai ibu kota negara akan tetapi juga sebagai pusat bisnis nasional.

Kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional menjadikan Jakarta sebagai center of gravity Indonesia. Upaya pemindahan ibu kota negara akan mengurangi beban Jakarta. Terjadi pemisahan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Pemisahan ini, dari sisi pertahanan dan potensi gangguan, bisa merupakan kondisi positif. Namun juga memberikan dampak besar bagi pembangunan pertahanan yang selama ini dipusatkan di Jakarta.

Pemisahan center of gravity ini di satu sisi menguntungkan dari penguraian ancaman dan gangguan akan tetapi juga menuntut pembangunan sistem pertahanan yang baru. Konsekuensinya adalah pertahanan negara harus diperlebar dengan memfokuskan pada wilayah inti dan pendukung ibu kota negara. Selain itu Jakarta nantinya juga memerlukan desain pertahanan khusus, terlebih apabila Jakarta akan dikembangkan menjadi pusat bisnis atau ekonomi nasional.

Merancang pembangunan pertahanan ibu kota negara tidak bisa lepas dari tahapan penyusunan RUU IKN yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Berbagai aspek pengaturan baik dari sisi tata kelola pemerintahan ibu kota negara, pengaturan kehidupan sosial, politik, dan budaya akan memengaruhi konsep pertahanan yang akan dibangun. Pertahanan negara tidak hanya soal ancaman militer, namun juga ancaman nonmiliter. Bahkan dimensi ancamannya, kini lebih dominan pada ancaman yang bersifat nonmiliter.

Desain pertahanan perlu memfokuskan sumber daya yang ada terhadap dua dimensi ancaman tersebut. Membangun pertahanan secara fisik maupun nonfisik terhadap kondisi ibu kota negara. Situasi pertahanan ibu kota negara akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berpusat di ibu kota negara. Pengaturan dalam RUU IKN harus mendukung pengaturan pengelolaan pertahanan negara yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan Negara.

 

Legitimasi dan Dukungan Elemen Bangsa

Pertahanan negara dibangun melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Ibu kota negara merupakan simbol eksistensi negara yang harus disadari oleh seluruh warga negara. Kesadaran ini menjadi modal utama guna membangun pertahanan yang tangguh. Untuk membangun kesadaran ini diperlukan pelibatan atau partisipasi masyarakat di dalam merancang kebijakan pemindahan ibu kota negara. Salah satunya melalui partisipasi dalam Menyusun RUU IKN.

Dari perspektif ilmu perundang-undangan, pelibatan masyarakat secara penuh akan memberikan pengaruh pada tingginya legitimasi dan rasa kepemilikan masyarakat (ownership) terhadap kebijakan yang sedang disusun. Sebaliknya, rendahnya pelibatan akan berdampak pada lemahnya legitimasi dan ownership masyarakat. Terlebih lagi dalam hal pemindahan simbol eksistensi negara. Lemahnya legitimasi masyarakat tentu akan menjadi tantangan berat di dalam membangun kekuatan awal pertahanan.

Pemindahan ibu kota negara memiliki dimensi yang sangat luas bagi masyarakat baik dari sisi sejarah, sosial budaya, politik dan lain sebagainya. Hampir seluruh komponen masyarakat merupakan kelompok utama yang perlu dilibatkan. Terutama elemen masyarakat di lokasi yang akan dijadikan sebagai wilayah ibu kota negara. Penyusunan RUU IKN harus menempatkan masyarakat pada posisi penting untuk diminta pendapat atau masukannya. Pelibatan ini juga untuk membangun ownership terhadap objek vital bersifat strategis yang berada di wilayah ibu kota negara.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara juga akan memberikan pengaruh pada perubahan sosial masyarakat setempat. Bahkan perubahan sosial yang terjadi akan sangat cepat. Kehidupan sosial sebelumnya akan berhadapan dengan sistem sosial yang baru. Akan terjadi penyesuaian atau bahkan pertentangan dengan perubahan sosial yang ada. Perubahan sosial yang cepat dan sangat besar ini perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya pertentangan yang dapat mengarah pada benturan atau konflik sosial.

Modal dasar legitimasi dan ownership terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemindahan ibu kota negara menjadi sesuatu yang penting untuk mendukung pembangunan pertahanan negara. Modal sosial ini akan melengkapi pembangunan pertahanan yang dirancang untuk ibu kota negara. Modal sosial maupun modal untuk membangun pertahanan negara dalam hal ini adalah dukungan kebijakan dan anggaran negara perlu disiapkan dan dibangun sejak awal. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network