Pindah Domisili Tak Perlu lagi Keterangan RT/RW/Desa/Kelurahan

Dipo Ningrat
Pindah Domisili tidak Perlu Surat Pengantar

JAKARTA, iNews.id - Surat Keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Begitu kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

 

 

Kini, layanan Dukcapil tentang pindah domisili sudah disederhanakan.

 

 

Masih menurut Zudan, Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. "Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022). 

 

 

Surat Keterangan Pindah atau SKP  juga tidak diperlukan untuk perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

 

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan dikarenakan data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

 

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata zudan. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network