BLITAR, iNews.id - Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono memimpin langsung patroli di penambangan pasir di wolayah hukumnya, Jumat (14/01/2022). Tambang pasir di aliran lahar Gunung Kelud yang menjadi sasaran yakni, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Bukan untuk menertibkan. Patroli kali ini untuk memberi edukasi dan sosialisasi agar para penambang segera mengurus perizinan.
"Dengan izin nanti kan dicek lokasinya apakah ada potensi bencana seperti longsor atau banjir bandang atau tidak," imbuhnya. Karena tambang ini berpotensi bencana dan ada aturan soal Minerba di undang-undang nomer 11 tahun 1967," ujar Argowiyono.
Patroli kali ini, juga dalam upaya pemetaan untuk melalukan pnindakan jika ada tambang pasir ilegal. “Ini untuk memudakan dan mepercepat penindakan. Pastinya kita berkomitmen untuk melakukan penindakan jika ada yang tidak prosedural," tegasnya.
Argo Wiyono menegaskan, sejauh ini tidak ada kendala dalam penegakan hukum soal tambang pasir ilegal di wilayah hukumnya. Meski demikian, pola Kamtibmas juga perlu dijaga dan ditingkatkan.
"Kan semua penegakan tidak hanya penegakan hukum. Bisa juga kita kuatkan di pencegahan. Karena ini melibatkan banyak warga. Ada juga warga yang menambang pasir secara manual yang pendapatannya juga tidak seberapa dan mungkin mereka tidak tahu soal aturan. Namun kalau sudah pakai alat berat ini kan berarti kan harus ada izinnya," jelasnya. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait