Hati-hati, Investasi Mencapai Milliaran Rupiah ini Ternyata Penipuan

Dipo Ningrat
Ilustrasi Uang (sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Jika anda mendapatkan tawaran investasi dengan keuntungan yang menggiurkan ada baiknya anda selidiki dahulu, apakah investasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.

 

Tidak sedikit masyarakat yang tertarik dengan keuntungan besar yang ditawarkan, mulai dari kalangan biasa hingga pejabat dan dikemudian hari terbukti sebagai investasi abal-abal atau bodong.

 

 

Berikut ini adalah beberapa investasi bodong yang telah dirangkum okezone.

 

 

1. Investasi Bodong Paket Susu Sapi Perah (Rp156 Miliar)

 

Dua pelaku penipu dengan modus investasi bodong berhasil diamankan Polda Jambi pada Maret 2020. Diketahui, dua pelaku berinisial AH dan AS. Mereka melakukan investasi bodong berkedok paket susu sapi perah yang berpusat di Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku telah melakukan penipuan terhadap 3.000 orang. Total kerugian akibat investasi bodong ini mencapai Rp156 miliar.

 

Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari korban. Korban melakukan investasi di CV NAS sebagai mitra kerja. Namun, korban tidak mendapatkan fee yang telah dijanjikan oleh pelaku. Di CV NAS, AH menjabat sebagai direktur sedangkan AS sebagai wakil direktur. Dari investasi bodong tersebut, AH mendapat keuntungan Rp50 juta per bulan. Kedua pelaku sudah menjalankan penipuan tersebut sejak 2017.

 

2. Investasi Bodong di Pekanbaru (Rp84,9 Miliar)

 

Sidang kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar kembali digelar. Pada Senin (10/1/2022), bos Fikasa Group Agung Salim datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah mangkir. Di persidangan, majelis hakim menghadirkan empat terdakwa lainnya. Selain itu, dihadirkan pula para korban investasi bodong tersebut.

 

Korban mengaku tergiur investasi ke PT Fikasa Group karena diiming-imingi dengan bunga yang tinggi. Bunga yang ditawarkan oleh PT Fikasa Group ini mencapai 9-11 persen. Awalnya, korban ditawari deposito. Kemudian korban ditawarkan Promisory Note (surat utang). Fikasa Group bergerak di bidang properti, perhotelan, dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.

 

Diketahui, para korban telah berinvestasi sejak 2016. Namun dana tersebut macet. Korban meminta uangnya kembali, tetapi para terdakwa selalu mengingkari.

 

3. Investasi Bodong yang Dilakukan Pasutri di Sleman (Rp15,6 Miliar)

 

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial MW dan IF pada Februari 2020 atas kasus dugaan investasi bodong. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima empat laporan atas kasus ini.

 

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa lembar cek dari salah satu bank swasta, buku tabungan, dan uang tunai.

 

Keduanya menggunakan modus kerja sama untuk supplier kebutuhan sembako. Mereka menjanjikan keuntungan yang tinggi, yakni mencapai 9-10 persen. Dengan keuntungan yang ditawarkan, korban pun tergerak untuk melakukan investasi. Kerugian atas investasi bodong ini mencapai Rp15,6 miliar. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network