SURABAYA, iNews.id – Alhamdulillah. Raut muka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersinar bahagia Jumat (7/1/2022). Saiful Ilah atau yang akarab disapa Abah Saiful Ilah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong sekitar pukul 05.00 WIB. Dia bebas setelah menjalani hukuman badan. "Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya," kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan.
Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya karena tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya. "Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman," katanya. Pria lulusan AKIP Angkatan ke-29 itu menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian. Dia Aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas. "Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya," tutur Gun Gun.
Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas nanti. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga. "Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful," katanya.
Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 2020 silam. Saat itu, Saiful diduga menerima suap. Pada perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta. Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait