Blitar, iNews.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur telah melakukan investigasi masalah limbah peternakan sapi PT Greenfieds Indonesia di Kabupaten Blitar. Hasilnya, Walhi merekomendasikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencabut izin operasi PT Greenfields Indonesia.
Sebab sejak tahun 2018 sampai sekarang, PT Greenfields diduga terus melakukan pencemaran lingkungan. “Kami mendorong untuk diberikan sanksi berat yakni melakukan rehabilitasi atas lingkungan yang sudah tercemar dan mencabut izin dari PT Greenfields,” tegas Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan kepada wartawan Senin (3/1/2022)
Diam-diam Walhi mendatangi lagoon atau kolam penampungan limbah kotoran sapi di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Para aktivis lingkungan tersebut melakukan riset mendalam. Limbah yang mengalir di lagoon seluas 2-4 hektar memang telah diolah. Namun, pengolahannya kata Wahyu belum maksimal, dan masih menimbulkan pencemaran.
Diantaranya bau busuk, air sungai keruh, serta berdampak pada matinya ikan-ikan. Air sungai Genjong yang mendapat aliran limbah berubah warna dan tidak lagi memenuhi baku mutu air kelas 3, yakni air untuk kebutuhan minum ternak. “Meskipun mereka (PT Greenfields) sudah mengklaim limbahnya dipisahkan, tapi buktinya belum ada. Karena sisa kotoran yang dialirkan juga mengandung bakteri,” terang Wahyu.
Dugaan terjadinya pencemaran lingkungan diperkuat dengan hasil temuan DLH Jawa Timur. Salah satunya menyatakan PT Greenfields tidak memenuhi standar pembuangan limbah. Amdal yang dikantongi PT Greenfields perlu revisi, termasuk saluran pembuangan limbahnya juga belum memiliki izin. Atas dasar itu Walhi mendukung gugatan class action yang dilayangkan warga yang bertempat tinggal di sekitar peternakan sapi.
Proses peradilan gugatan class action dugaan pencemaran lingkungan tersebut hingga kini masih berjalan. Ada sebanyak 258 kepala keluarga (KK) dari wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko yang menggugat PT Greenfields Indonesia. “Maka kami mendukung proses pengadilan, kemudian mengupayakan kampanye lebih masif lagi menyasar KLHK untuk menyoroti kasus ini. Karena kasus ini sangat menampar hukum lingkungan yang ada,” terang Wahyu.
Walhi dalam waktu dekat akan melayangkan surat rekomendasi ke KLHK. Intinya kementrian diminta menegakkan UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, terutama terkait persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. “Tumpuan utama dari kasus ini adalah keterancaman ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yangg baik dan sehat,” pungkas Wahyu.
Seperti diketahui, pada bulan Maret 2018 PT Greenfields Indonesia meresmikan peternakan sapi di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Peternakan di atas lahan seluas 172 hektar itu memiliki kapasitas daya tampung 10.000 ekor sapi perah. Dengan investasi Rp 612 miliar dan bermitra langsung dengan 250 peternak dan 3.000 tenaga kerja tidak langsung, peternakan ini disebut sebagai yang terbesar di Indonesia.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait