BLITAR, iNews.id - Bupati Blitar Rini Syarifah bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara pascalibur natal dan tahun baru 2022. Bupati Rini mewajibkan setiap perangkat dinas untuk melaporkan siapa saja ASN yang cuti selama libur natal dan tahun baru. ” Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/mudik selama Periode Hari Raya Natal 2O21 Dan Tahur:Bant 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggat 24 Desember 2O2 1 sampai dengan 2 Jatuari 2022,” seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Blitar Nomor 800/ 1397/409.205.3/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerahdan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitarn selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam periode masa pandemic Corona Virus Disease 2019.
Menurut SE tersebut, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja. Dalam aturan tersebut, ASN yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi ringan hingga berat. Untuk memastikan siapa saja ASN yang melanggar SE Bupati Blitar, kepala organisasi perangkat daerah diwajibkan membuat laporan tertulis. Format laporan juga tertuang dalam SE yang diperoleh iNews.id dari Pemkab Blitar. Format laporan tersebut menyebutkan beberapa item. Antara lain, jumlah keseluruhan pegawai. Jumlah pegawai yang cuti (melahirkan/sakit/alasan penting). Jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Kemudian jumlah pegawai yang bepergian keluar daerah (bukan dalam rangka kedinasan) dengan izin PPK. Dan yang terakhir ada dua item yakni, jumlah pegawai yang bepergian keluar daerah dan/atau cuti tanpa izin, serta jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Laporan tersebut dibuat terperinci dan dikirim kepada atasan dalam hal ini BupatI Blitar Rini Syarifah.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait