TRENGGALEK- Ribuan perangkat desa dan kepala desa se Kabupaten Trenggalek memamerkan atraksi teatrikal kesenian kuno tiban dalam aksi unjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021. Sejumlah perangkat desa Trenggalek saling mencambuk diri. Di tengah atraksi seni tiban, para kepala desa Trenggalek menegaskan, perintah Perpres Jokowi menyisihkan minimal 40 % dari anggaran Dana Desa (ADD) untuk bantuan langsung tunai (BLT), tidak rasional.
“Seluruh produk Perpres 104 Tahun 2021 tidak hanya direvisi, tapi ditolak,” tegas Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek Puryono kepada wartawan Kamis (16/12/2021). Unjuk rasa berlangsung di depan Pendopo Bupati Trenggalek. Massa juga menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD. Sejumlah perangkat tiba-tiba mencopot baju seragam dinasnya. Mereka mengikat kepala dengan selembar kain udeng. Dua orang dengan keadaan bertelanjang dada, lantas saling serang, saling menyakiti dengan lecutan cemeti lidi.
Atraksi mereka menarik perhatian warga. Menurut Puryono pemerintah desa kesulitan melaksanakan Perpres 104. Batas minimal 40 % dari anggaran DD untuk BLT, dinilai tidak rasional. Di sisi lain para keluarga penerima manfaat (KPM) juga sudah tertangani program penjaminan sosial pemerintah pusat. Massa juga menganggap keharusan alokasi prosentase minimal 40 % justru bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan nasional.
Puryono memprediksi angka kemiskinan malah akan naik. Kendati demikian, kata Puryono para perangkat dan kepala desa Trenggalek tidak menolak program BLT DD-nya. “Yang ditolak adalah prosentase minimal 40 %nya. Dengan 7.000 desa, grafik kemiskinan pasti akan naik tajam,” terang Puryono. “Program pembangunan desa yang telah direncanakan matang melalui RPJMDES dan RKPDesa akan terhambat,” imbuhnya.
Dalam aksi unjuk rasa. Para perangkat desa dan kepala desa juga curhat kalau selama masa pandemi ini mereka juga mengalokasikan anggaran sebesar 8 % untuk program penanganan COVID-19. Mereka menerjemahkan refocusing anggaran selama dua tahun tersebut sebagai pembantaian terhadap pemerintah desa.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam berjanji akan menyampaikan aspirasi perangkat dan kepala desa ke pemerintah pusat. “Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” kata Samsul Anam. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin juga mengatakan hal senada. Ia akan membawa aspirasi perangkat dan kepala desa ke dalam pembahasan bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). “Kami akan bersurat dan mendorong untuk direvisi,” ujar Nur Arifin.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait