TRENGGALEK – Pada awal tahun 2022 mendatang, setiap aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan BUMD di Kabupaten Trenggalek akan diwajibkan menanam pohon. Semakin tinggi jabatan mereka di lingkungan instansi Trenggalek, jumlah pohon yang harus ditanam semakin banyak. Sebagai payung hukum, Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang Kompensasi Karbon.
“Saya nanti mulai Januari akan mengeluarkan aturan, setiap orang wajib mengkompensasi gas karbon. Dimulai dari ASN, kemudian BUMN dan BUMD, makin tinggi posisi akan menanam semakin banyak, “ujar Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin di sela acara menanam 100 ribu pohon cemara udang dan mangrove di kawasan pesisir Pantai Konang, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Kamis (16/12/2021).
Penanaman bibit pohon akan dimulai awal bulan Januari. Jenis pohon yang dipilih, kata Arifin akan mengikuti kontur tanah. Misalnya di kawasan lerang pegunungan, para ASN diwajibkan menanam bambu, di kawasan dataran rendah pohon yang lebih produktif, yakni buah-buahan, dan kawasan pesisir menanam mangrove dan cemara udang. Secara bertahap, program kompensasi karbon ini akan melibatkan masyarakat beserta stake holder.
Dalam perkembangannya, lingkungan sekolah juga akan dilibatkan. Para siswa di sekolah juga akan melakukan penanaman bibit pohon. “Ini akan terus berkelanjutan selama setahun. Semua masyarakat akan terlibat,” kata Arifin. Saat ini Kabupaten Trenggalek memiliki 1.000 hektar kawasan mangrove yang terbentang mulai wilayah Kecamatan Watulimo hingga Kecamatan Panggul.
Arifin mengklaim vegetasi hijau di Trenggalek mencapai 70 %. Hanya saja ketersediaan air bersih dan udara bersih masih perlu ditingkatkan, yakni salah satunya dengan menerbitkan Perbup tentang Kompensasi Karbon.
Ia juga mengatakan, dengan adanya Perbup tentang Kompensasi Karbon Pemkab Trenggalek menargertkan RPJMD dengan index Kota Hijau bisa tercapai. “Dan ini sesuai program Pak Presiden Jokowi,” paparnya. Sementara pelaksanaan penanaman 100 ribu bibit pohon mangrove dan cemara udang di pesisir pantai Konang, Panggul, kata Arifin juga sebagai awalan program.
Penanaman dilakukan bersama-sama dengan Polres Trenggalek dan Kodim. Adanya ketahanan sabuk hijau di kawasan pesisir, kata Arifin akan menjadi solusi ancaman kerusakan iklim, ancaman potensi tsunami dan sekaligus sumber oksigen di wilayah Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan mendukung penuh program penghijauan yang tengah berjalan.
Kepolisian akan menyesuaikan program yang dijalankan Pemkab, termasuk meminta seluruh jajaran anggota melakukan aksi penanaman pohon. Terutama di wilayah pesisir Watulimo, Munjungan dan Panggul yang memiliki potensi ancaman tsunami. “Karena penanaman ini memang bertujuan sebagai perisai mencegah ancaman bencana, kita akan mengikuti ketentuan Pemkab Trenggalek,” ujar Dwiasi.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait