BLITAR, iNewsBlitar – Fenomena kawin usia muda sedang marak di Blitar Raya (Kabupaten dan Kota Blitar), Jawa Timur. Ratusan remaja di Kabupaten dan Kota Blitar banyak yang memutuskan menjalani pernikahan usia dini. Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Blitar telah mengeluarkan 489 dispensasi untuk pernikahan di bawah umur.
Dikabulkannya permohonan dispensasi nikah oleh pengadilan agama dikarenakan banyak calon mempelai perempuan yang hamil duluan. “Ada 489 dispensasi nikah yang sudah dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar Edi Marsis kepada wartawan.
Kasus hamil duluan masih mendominasi penyebab pernikahan dini di Blitar sepanjang tahun 2022. Meningkatnya angka pernikahan usia dini juga dipengaruhi perubahan aturan, yakni di mana usia 19 tahun diijinkan menikah.
Selain itu tidak sedikit juga orang tua yang memilih menikahkan anaknya karena khawatir pacaran hanya akan membuka ruang berzina. Atas permohonan dispensasi nikah itu, pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak selain mengabulkan.
Majelis hakim, kata Edi menjadikan alasan hamil dan nasib bayi yang dikandung sebagai pertimbangan penting. “Kondisi calon mempelai yang hamil dan nasib bayi yang dikandung menjadi pertimbangan penting,” terang Edi.
Sementara itu meski angka pernikahan dini tahun 2022 di Blitar Raya tergolong tinggi, dibanding tahun 2021 jumlahnya telah turun. Pada tahun 2021 pengadilan agama mengeluarkan dispensasi nikah sebanyak 574.
Sebelumnya pengadilan agama Blitar juga merilis angka perceraian di Blitar Raya sepanjang tahun 2022 yang mencapai 3.330 perkara. Dari jumlah perkara cerai yang sudah diputuskan itu, 37 di antaranya berlatar belakang pasangan suami istri berusia di bawah 19 tahun.
Editor : Solichan Arif