Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Blitar

Qithfirul Aziz
pengganti antar waktu DPRD (ft:qthfrl)

BLITAR, iNewsBlitar.id - DPRD Kabupaten Blitar gelar rapat paripurna Pengambil sumpah / janji pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Blitar sisa jabatan 2019/2024. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa'i pada Senin (28/11/2022).

Rapat paripurna yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk tetap mempertahankan efektifitas kinerja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelumnya, Endar Soeparno telah meninggal dunia.

Endar Soeparno resmi digantikan oleh S Nasikhah, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan S Nasikhah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.

Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilakukan telah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur no. 171.409/1178/011.2/2022.

''Pelantikan terhadap anggota Dewan S Nasikhah ini telah sah dan resmi sesuai dengan SK yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur Jawa Timur,'' tutup Suwito. adv

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network