Terjerat Pinjaman Online, Oknum Satpol PP diringkus Satreskrim Kota Kediri

Qithfirul Aziz
Oknum Satpol PP diringkus Satreskrim Kota Kediri akibat rampok Bank

KEDIRI, iNewsBlitar.id - Salah satu oknum anggota Satpol PP diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota ketika bertugas. Hal itu dilakukan lantaran oknum tersebut nekat merampok salah satu bank serta membawa kabur uang tunai sejumlah 20 juta rupiah.

Perampokan tersebut dilakukan oleh Bagus Setiawan yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kota Kediri. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri. 

Diketahui pelaku melakukan aksinya di Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri. Aksinya tersebut dilakukan pada tanggal 18 Oktober lalu.

Tersangka mengaku nekat melakukan perampokan lantaran terjerat hutang di sejumlah bank dan pinjaman online. Dan uang hasil merampok tersebut digunakan untuk membayar hutang, membeli perhiasan dan juga pakaian. 

“Nekat karena terlilit utang di pinjaman online dan beberapa bank,” aku Bagus.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi dalam press rilis, Kamis (27/10/2022) mengatakan, penangkapan tersangka ini berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,sementara yang bersangkutan diamankan tadi malam sekitar pukul 22.00 wib di tempat kerjaannya.

“Pengungkapan ini dari hasil keterangan saksi dan rekaman CCTV, selanjutnya petugas dari Satreskrim dan Satintel melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam aksinya pelaku datang seorang diri sekitar pukul 11.30 wib dengan berpura-pura sebagai nasabah, dia mengendarai sepeda motor dengan plat nomor yang dilipat. Sempat ragu, tersangka keluar-masuk hingga empat kali. Sampai akhirnya ia nekat melakukan aksi itu. Pelaku yang sudah gelap mata kemudian merampas ponsel milik korban dan menggasak uang Rp. 20 juta. Karena melawan, pelaku sempat mencekik korban kemudian kabur.

“Pelaku nekat menjalankan aksinya disiang bolong dengan berpura – pura menjadi nasabah, sekira pukul 11.30, meski sempat ragu dan keluar masuk hingga empat kali, akhirnya tersangka nekat,” imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ,  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network