BLITAR, iNewsBlitar.id - Sholat merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi umat muslim. Bahkan beberapa riwayat menjelaskan jika dalam keadaan apapun sholat harus tetap dilakukan.
Salah satu yang menjadi rukun dalam shalat fardu adalah berdiri. Namun bagaimana dengan orang yang dalam keadaan sakit dan tidak kuat berdiri.
Ternyata ada penjelasan yang memperbolehkan sholat dengan tata cara duduk di kursi. Hal tersebut dapat dilakukan bagi seseorang yang dalam keadaan tertentu, seperti yang dalam kondisi sakit atau kondisi fisik tertentu.
Shalat merupakan amal ibadah yang paling pertama dihisab di akhirat. Hal ini disebutkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud no: 864.
“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah sholatnya". (HR Abu Dawud)
Shalat juga bukan hanya rutinitas ibadah yang dikerjakan lima waktu dalam sehari. Sebab, shalat menjadi bukti keimanan dan ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisa’ [04]: 103)
Shalat dengan Posisi Duduk
Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan, mengerjakan shalat dengan posisi duduk di kursi dibolehkan dalam syariat agama.
Kekhususan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur atau sedang dalam kedaan sakit. Maka kewajiban berdiri pada shalat wajib hukumnya gugur, sehingga shalat fardhu tersebut sah jika dikerjakan degan duduk atau berbaring.
Rasulullah SAW telah bersabda:
روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال " صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب "
Imran bi Hushain ra. meriwayatkan, bahwa nabi Muhammad saw bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring” (HR. Bukhari). Namun, bagi mereka yang mampu diwajibkan berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib.
Ketentuan itu merupakan sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258).
Dari hadits di atas jelas menyebutkan bolehnya seseorang yang sakit dan tidak kuat berdiri untuk melakukan shalat sambil duduk di kursi. Meski demikian, perlu mengetahui tata caranya yang benar seperti diuraikan dalam artikel berikut.
Tata Cara Shalat Duduk di Kursi
- Duduk di kursi dengan tegak tidak bersandar
- Menghadap Kiblat
- Membaca Niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca Al-fatihah
- Membaca surat pendek Al-Qur'an
- Ruku - Saat ruku, tundukan kepala dan bungkukan badan ke depan sebisa yang dilakukan
- I'tidal
- Sujud - Saat sujud, posisi tubuh dibungkukkan ke depan untuk membedakan dengan ruku. Boleh melakukan isyarat dengan menundukkan kepala
- Mengulang gerakan seperti rakaat pertama
- Tasyahud akhir
- Salam
Demikian uraian mengenai tata cara shalat duduk di kursi bagi yang tidak mampu berdiri karena udzur syar'i.
Wallahu A'lam
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait