JAKARTA, iNewsBlitar.id - Indonesia sudah mulai beralih menggunakan sistem elektronik sejak beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut juga diterapkan pada sistem tilang pelanggaran bermotor, atau yang dikenal dengan istilah ETLE yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan empat.
Instruksi dari Kapolri kepada jajaran satuan polisi lalu lintas mengenai larangan tilang manual telah dikeluarkan. Aturan tersebut disampaikan dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Surat tersebut diinstruksikan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Brigjen Pol Aan Suhanan, selaku Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan jika dengan adanya instruksi tersebut Polantas Polri dapat memaksimalkan penindakan hukum sistem penilangan elektronik (ETLE).
“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di Indonesia sebanyak 280 lebih kamera statis, ditambah 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” ujar Aan seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (22/10/2022).
Dia mengatakan instruksi tersebut juga harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni dengan projustitia dan non-yustisial. Penindakan manual juga dapat dilakukan jika belum terdapat kamera ETLE atau belum tersedianya ETLE mobile berbasis hand held.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Pertama dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Brigjen Pol Aan.
“Kedua dengan cara-cara non-yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran. Diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” katanya.
Dia menegaskan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Ini akan dilakukan pada Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
“Sesuai arahan Kapolri, kami akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru. Tindak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kami tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Aan.
Dia pun mengingatkan anggotanya agar seluruh jajaran Korlantas mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual. Ini demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli. Selalu memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendara lalu lintas di jalan,” katanya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait