JAKARTA, iNewsBlitar.id - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya. Polisi telah menemukan lebih dari dua bukti kuat KDRT yang dilakukannya.
Rizky Billar akan diperiksa lebih lanjut pada Rabu (12/10/2022) malam.
Diduga Rizky Billar telah melanggar Undang-undang No. 23 tahun 2004, Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Atas aksinya tersebut, Rizky terancam kurungan 5 tahun.
"yang bersangkutan terancam penjara 5 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait