BLITAR, iNewsBlitar.id - Pengacara top Indonesia Hotman Paris Hutapea menilai adanya potensi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lolos hukuman mati. Diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembuhunan seorang anggota polisi Brigadis J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tidak hanya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga melibatkan istrinya Putri Candrawathi. Adapun orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sopir Putri Candrawathi ini, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR, yang juga telah ditetpakan sebagai tersangka pembunuhan.
Karena perbuatan Ferdy Sambo itu kemudian harus berhadapan dengan penegakan hukum merujuk pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.
Terkait situasi itu, Hotman Paris berpendapat bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.
“Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," urai pengacara yang selalu dikerubuti aspri cantik itu.
Jika hal tersebut benar adanya, lanjut Hotman, maka kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait