RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, DPR Usulkan Ayah Dapat Cuti 40 Hari selama IStri Proses Melahirkan

Kiswondari
Gedung DPR RI. Para wakil rakyat sedang membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Inisiator Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengusulkan ayah cuti 40 hari. Sebab cuti suami saat istrinya melahirkan belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Sementara di RUU ini diberikan haknya 40 hari," kata Anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah, Senin (20/6/2022).

 Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya banyak melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya. Lalu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Perempuan dan Anak). Juga UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU tentang Kesejahteraan Sosial  UU tentang Kesehatan, juga UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga UU Ketenagakerjaan.

"Pasti kita memang akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," terangnya.
 

Dia menjelaskan RUU ini  mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di 3 bulan. Kemudian, kata dia, bagi ibu yang keguguran juga punya hak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan. Suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi bagi istrinya yang keguguran selama 7 hari.

"Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, seperti yang saya bilang bahwa yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan," katanya.
 

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network