get app
inews
Aa Read Next : Debat Pilkada Blitar Ricuh, Dipicu Mak Rini Ngotot Baca Contekan Visi Misi

Marshel Widianto Diperiksa 4 Jam, "Saya Mengaku Salah"

Kamis, 07 April 2022 | 21:12 WIB
header img
Marshel Widianto diperiksa selama 4 jam terkait kasus pornografi Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, pada 7 April 2022. (NASKAH-Foto: MNC Portal Indonesia)

Meski menjadi tersangka, namun penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan alasan statusnya yang masih mahasiswa. Namun penyidik mengharuskannya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. 

Dea OnlyFans. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut