get app
inews
Aa Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Marshel Widianto Diperiksa 4 Jam, "Saya Mengaku Salah"

Kamis, 07 April 2022 | 21:12 WIB
header img
Marshel Widianto diperiksa selama 4 jam terkait kasus pornografi Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, pada 7 April 2022. (NASKAH-Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Komika Marshel Widianto selesai menjalani pemeriksan polisi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 7 April 2022, pukul 13.45 WIB. Dia diperiksa atas perannya membeli konten pornografi milik Dea OnlyFans

Kepada awak media, dia meminta maaf atas kegaduhan yang disebabkannya. Dengan tegas, komika 26 tahun itu mengakui telah membeli konten porno seperti yang telah diungkapkan pihak kepolisian sebelumnya.

Marshel Widianto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada 7 April 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia)

“Saya minta maaf atas kegaduhan ini. Saya juga kaget. Sebenarnya, ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar juga. Saya mengaku salah,” kata sang komika kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). 

Marshel juga berjanji akan bersikap kooperatif apabila polisi kembali meminta keterangannya. “Kalau ada pemeriksaan lanjutan, sebagai warga sipil saya akan bersikap kooperatif. Saya akan datang,” tuturnya lagi. 

Sebelumnya, polisi menyebut, aktor Laundry Show itu membeli 76 konten porno milik Dea OnlyFans. Sang content creator ditangkap pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022. Sekitar 2 hari kemudian dia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski menjadi tersangka, namun penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan alasan statusnya yang masih mahasiswa. Namun penyidik mengharuskannya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. 

Dea OnlyFans. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut