get app
inews
Aa Read Next : Persatuan Pemuda Jawa Timur Antarkan Sandiaga Uno Maju Pilgub Jatim 2024

Lapas Anak Blitar Diduga Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, KNPI: Penggelapan!

Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:12 WIB
header img
Lapas Anak Blitar Diduga Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, KNPI: Penggelapan!. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar – Pengelolaan aset negara di bawah naungan Lapas Anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Blitar Jawa Timur, mendapat sorotan.

Sedikitnya ada 9 titik aset LPKA Blitar yang diduga telah disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga, di mana hasil sewa tidak masuk ke dalam kas negara.

Dugaan itu diungkapkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Himawan Probo Pamungkas.

“Kami menerima laporan seperti itu. Sedikitnya ada 9 titik aset Lapas Anak Blitar yang diduga disewakan secara ilegal dan tidak masuk kas negara,” ujar Himawan kepada iNews.id Selasa (1/10/2024).

Informasi yang dihimpun, 9 titik aset Lapas Anak Blitar yang diduga disewakan secara ilegal itu berada di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Salah satu titik aset diketahui sebelumnya bekas disewa untuk kantor kelurahan. Saat ini para penyewa memakai aset LPKA untuk usaha perdagangan, di antaranya kafe.

Kemudian aset yang lain berupa tanah kosong di mana telah berdiri bangunan permanen yang rencananya juga untuk pengembangan usaha.

Informasinya, harga sewa rata-rata di kisaran angka Rp 5 juta-Rp 15 juta per tahun, tergantung letak dan luas aset. “Informasinya praktik ini sudah berjalan sekitar 3 bulan,” terang Himawan.

Menurut Himawan, secara konsep efisiensi dan pengembangan ekonomi kerakyatan, yang dilakukan LPKA Kelas II A Blitar diakui bagus.

Namun masalahnya, kata Himawan semua itu diduga dilakukan secara ilegal. Pihak Lapas Anak diduga tidak mengajukan ijin ke pusat sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Perjanjian sewa menyewa hanya sebatas antara lembaga (LPKA Blitar) dengan pihak ketiga atau penyewa. Akibatnya, hasil praktik sewa menyewa ini diduga tidak masuk ke dalam kas negara.

“Kalau tidak masuk kas negara, praktik ini bisa diterjemahkan penggelapan aset negara dan itu masuk ranah pidana,” tegas Himawan.

Sementara dikonfirmasi melalui nomor WA, Humas LPKA Kelas II A Blitar Johanes AM tidak bersedia menjelaskan, dan meminta langsung kepada pimpinan atau Kalapas Anak Blitar.

Ia berasalan ada penjelasan yang lebih valid sesuai ketentuan KPKNL. “Langsung saja ke Pak Kalapas mas. Ada penjelasan yang valid sesuai ketentuan KPKNL,” ujarnya dalam pesan WA.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut