get app
inews
Aa Read Next : Potret Selebgram Berlliana Lovell, Digosipkan Pacar Billy Syahputra, Sering Video Call saat Mandi

Pasuruan Gempar, Selebgram Cantik Live Tanpa Busana di Media Sosial

Selasa, 01 Maret 2022 | 17:06 WIB
header img
Selebgram cantik ditangkap polisi saat live tanpa busana (Foto : iNews)

PASURUAN, INewsBlitar.id  -. Kalau melihat sekilas, selebgram berinisial KH ini memang cantik. Dia memiliki penghasilan Rp20 juta per bulan. Dari mana? Selain selebgram, KH adalah wanita cantik yang sering tampil live streaming tanpa busana di media sosial. Biasanya, dia live streaming bersama seorang lelaki berinisial BA dari sebuah kafe di Prigen, Pasuruan. Saking asyiknya, dia tidak tahu diintai anggota Satreskrim Polres Pasuruan. 

Akibatnya bisa ditebak. Pasuruan gempar. Selebgram asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut dibawa ke kantor polisi. KH tepergok polisi saat melakukan aksi pornografi bersama agennya live di media sosial. Keduanya diciduk sedang melakukan adegan live tanpa busana bersama BA.

Petugas Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan KH yang sedang melakukan siaran langsung adegan panas di sebuah toilet kafe, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/2/2022). Setelah itu, wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dimintai keterangan dan mengakui aksinya bersama dengan pria bernisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang juga selaku agensi.

Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng dan hp serta pelumas oliv oil. Aksi tak senonoh itu sengaja lakukan KH dan BA di toilet sebuah café, di lokasi kejadian dan video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini. Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”. 

“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo dikutip dari iNews.id. Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut