get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Blitar Tetapkan Wilayah 5 Oknum PPK Rawan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Buntut Panwaslu Jalur Existing, Mappilu PWI Minta DKPP Periksa Bawaslu Kabupaten Blitar

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:14 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu

BLITAR, iNewsBlitar - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Korda Blitar meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar. Ini terkait dengan adanya pengumuman Panwascam Kecamatan Wonotirto jalur existing yang belum pernah menjadi komisioner Panwaslu sebelumnya.

 

Ketua Mappilu PWI Blitar Raya, Nanang Habibi mengatakan, ada kesalahan administrasi dalam pengumuman salah satu calon Panwaslu Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Mappilu PWI Blitar Raya menilai ada kejanggalan dalam pengumuman EAY sebagai calon Panwaslu Kecamatan Wonotirto. Pengumuman ini termuat dalam nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Permilihan Tahun 2024 Kabupaten Blitar Nomor : 132/KP/01.00/Ji-03/05/2024.

 

Selain itu, Nanang Habibi juga menilai ada kejanggalan lain, sebab EAY tidak terdaftar sebagai peserta untuk peserta CAT (Computer Assisten Test) untuk pendafatran Panwaslu Kabupaten Blitar. Bawaslu Kabupaten Blitar mengumumkan ada empat peserta dari Kecamatan Wonotirto. Saat pengumuman nama calon Panwaslu, muncul nama EAY yang tidak mendaftarkan sebagai peserta. “Masak tidak terdaftar sebagai peserta CAT, tiba-tiba muncul namanya diumumkan,” ungkap Habibi.

 

Berdasarkan data seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten Blitar untuk Pilkada 2024 Nomor :123/KP.01.00/JI-03/05/2024 ada empat calon anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto yang mengikuti tahapan seleksi. Keempatnya yakni, Arief Prasody Maulana, Luluk Mela Adila, Maryono, dan Zaenal Arifin.

 

Pria yang juga mantan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Blitar Raya ini menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan EAY sebagai calon Panwaslu Kecamatan Wonotirto sesuai nomor 132/KP/01.00/Ji-03/05/2024. Nanang Habibi menyebut pengumuman ini catat administrasi. “Ini terkesan dipaksakan untuk EAY menjadi Panwaslu,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Pokja Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin menyebut EAY terpilih sebagai Panwaslu sebagai jalur existing. Ia mengantikan Devi Ratnasari yang pada Pilkada 2024 ini terpilih sebagai PPK Kecamatan Wonotirto untuk Pilkada 2024. “Karena EAY daftar tunggunya nomor 5 pada Pemilu 2024, sehingga langsung tahapan wawancara,” ungkap Narsulin.

 

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria. Ia menyebut, bahwa pada April ini tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kabupaten Blitar. Saat itu, Devi saat mengudurkan diri masih sebagai Panwaslu terpilih jalur existing. “Tidak ada pelantikan PAW mas,” ungkap Ida.

 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar sempat mengumumkan tiga besar untuk calon Panwaslu Kecamatan Wonitirto, sesuai nomor 132/KP/01.00/Ji-03/05/2024, salah satunya EAY. Saat tahapan tanggapan masyarakat, Bawaslu mencoret EAY karena ada laporan pernah dijatuhi hukuman yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut